Apa Itu Rencana Strategi (Renstra): Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Metode Penyusunannya

Kepopedia

Kepopedia, Rencana Strategis, atau yang sering disingkat menjadi Renstra, adalah dokumen perencanaan yang menjadi panduan utama bagi suatu organisasi atau lembaga. Dalam konteks ini, kita akan membahas Renstra yang berkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Renstra adalah alat penting dalam menentukan strategi, arahan, dan kebijakan organisasi. Dokumen ini digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait alokasi sumber daya, termasuk modal dan sumber daya manusia, guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Artikel ini akan membahas pengertian Renstra SKPD, dasar hukumnya, jenis-jenis Renstra, serta metode penyusunannya.

Pengertian Renstra

Rencana Strategis (Renstra) SKPD adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun. Dokumen ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsi SKPD dan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis. Renstra digunakan untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan-keputusan tersebut diambil melalui proses pemanfaatan pengetahuan antisipatif yang sebanyak mungkin, yang kemudian diorganisasikan secara sistematis untuk dilaksanakan, dan hasilnya diukur melalui feedback yang sistematis.

Dasar Hukum

Dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD, terdapat dasar hukum yang mengatur proses ini. Beberapa regulasi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyusunan Renstra SKPD adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Undang-undang ini menetapkan landasan pokok sistem perencanaan pembangunan nasional yang mencakup penyusunan Renstra SKPD.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang ini mengatur mengenai aparatur sipil negara, termasuk SKPD sebagai bagian darinya.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: Undang-undang ini mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah, yang melibatkan peran SKPD dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS): Peraturan ini mengatur manajemen PNS yang merupakan elemen penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan SKPD.
  5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019: RPJMN menjadi pedoman nasional yang menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019: Peraturan ini berkaitan dengan reformasi birokrasi yang mencakup SKPD.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD: Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, termasuk peran SKPD.
  8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu: Peraturan ini mengatur sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang melibatkan SKPD dalam pelaksanaannya.

Jenis-Jenis Renstra

Jenis-jenis Renstra dapat bervariasi, tergantung pada jenis bisnis dan mesin yang digunakan. Di bawah ini, akan dijelaskan beberapa jenis Renstra yang umum ada:

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh organisasi atau lembaga untuk menetapkan strategi dan arah yang akan diambil dalam mencapai tujuan jangka panjang. Jenis-jenis Renstra dapat bervariasi tergantung pada jenis organisasi dan sektor di mana Renstra tersebut digunakan. Di bawah ini, akan dijelaskan beberapa jenis Renstra yang umumnya ditemui:

1. Renstra Organisasi Non-Profit

Deskripsi: Renstra organisasi non-profit adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh organisasi seperti yayasan, LSM, atau lembaga amal untuk merencanakan kegiatan dan pencapaian tujuan mereka.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi dan misi organisasi non-profit, tujuan jangka panjang, serta strategi yang akan digunakan untuk mencapainya. Renstra ini sering digunakan untuk mendapatkan dukungan dari donatur atau pihak berwenang.

2. Renstra Pemerintah Daerah

Deskripsi: Renstra pemerintah daerah adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur program dan kegiatan pembangunan dalam wilayah administratif mereka.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi pembangunan daerah, tujuan jangka panjang, serta langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapainya. Renstra ini penting untuk mengarahkan pembangunan lokal.

3. Renstra Perguruan Tinggi

Deskripsi: Renstra perguruan tinggi adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh institusi pendidikan tinggi seperti universitas atau politeknik untuk mengatur perkembangan dan mutu pendidikan mereka.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi dan misi perguruan tinggi, tujuan akademik jangka panjang, serta program pengembangan kurikulum dan penelitian. Renstra ini membantu perguruan tinggi mencapai standar pendidikan yang tinggi.

4. Renstra Perusahaan Swasta

Deskripsi: Renstra perusahaan swasta adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh perusahaan komersial untuk mengatur strategi bisnis dan pencapaian tujuan keuntungan.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi dan misi perusahaan, tujuan finansial jangka panjang, serta rencana pemasaran dan pengembangan produk. Renstra ini membantu perusahaan swasta bersaing di pasar.

5. Renstra Organisasi Kesehatan

Deskripsi: Renstra organisasi kesehatan adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh rumah sakit, klinik, atau lembaga kesehatan lainnya untuk mengatur pelayanan dan perawatan pasien.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi dan misi organisasi kesehatan, tujuan peningkatan pelayanan kesehatan, serta strategi pengadaan peralatan medis dan pelatihan tenaga medis. Renstra ini mendukung upaya penyediaan layanan kesehatan berkualitas.

6. Renstra Organisasi Teknologi

Deskripsi: Renstra organisasi teknologi adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh perusahaan teknologi, startup, atau lembaga riset untuk mengatur pengembangan produk dan inovasi teknologi.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi dan misi organisasi teknologi, tujuan pengembangan produk inovatif, serta strategi pengembangan dan peluncuran produk. Renstra ini penting dalam lingkungan yang cepat berubah dan kompetitif.

7. Renstra Organisasi Keuangan

Deskripsi: Renstra organisasi keuangan adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh bank, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan lainnya untuk mengatur layanan keuangan dan pertumbuhan bisnis mereka.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi dan misi organisasi keuangan, tujuan pertumbuhan keuangan, serta strategi pengelolaan risiko dan penawaran produk keuangan. Renstra ini membantu organisasi keuangan mencapai keberhasilan finansial.

8. Renstra Organisasi Manufaktur

Deskripsi: Renstra organisasi manufaktur adalah dokumen perencanaan yang digunakan oleh perusahaan manufaktur untuk mengatur proses produksi dan kualitas produk.

Penjelasan: Renstra ini mencakup visi dan misi organisasi manufaktur, tujuan peningkatan efisiensi produksi, serta strategi manajemen rantai pasokan dan pengendalian kualitas. Renstra ini mendukung produksi produk berkualitas tinggi.

Metode Penyusunan Renstra

Proses penyusunan Renstra SKPD adalah langkah penting dalam memastikan keselarasan rencana strategis dengan tujuan dan kebijakan organisasi. Beberapa tahapan dalam penyusunan Renstra SKPD meliputi:

Proses Penyusunan

Sebagai alat manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan, penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. Koordinasi dengan Bapeda atau Bapekab juga perlu dilakukan. Selanjutnya, Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD. Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan oleh Kepala SKPD harus disampaikan ke Bapeda.

Tahapan Penyusunan

Substansi utama Renstra SKPD mencakup visi dan misi SKPD, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. Sistematika Renstra SKPD mencakup:

  • Pendahuluan
  • Gambaran Pelayanan SKPD
  • Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi
  • Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
  • Rencana Program Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok, dan Sasaran Pendanaan Indikatif
  • Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD (Pasal 93 Permendagri 54/2010)

Penyempurnaan Renstra SKPD

Rancangan Renstra harus disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD yang mencakup visi, misi, dan program Gubernur terpilih. Sinkronisasi ini harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bapeda. Penyempurnaan Renstra SKPD meliputi visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan.

Maksud dan Tujuan Renstra

Maksud

  • Membantu unit-unit kerja di SKPD dalam mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan untuk jangka waktu tahun yang telah ditentukan dan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan bagi aparatur dan manajemen sumber daya aparatur.
  • Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja SKPD atas pelaksanaan program dan kegiatan yang terukur.

Tujuan

  • Memberikan panduan bagi pimpinan organisasi dalam mengarahkan personil dan mengalokasikan sumber daya yang ada secara optimal untuk pencapaian tujuan organisasi.
  • Menyediakan instrumen pengukuran pencapaian kinerja yang digunakan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.
  • Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur.
  • Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.

Demikianlah penjelasan mengenai Renstra, termasuk pengertian, dasar hukum, jenis-jenis Renstra, dan metode penyusunannya. Renstra memiliki peran kunci dalam perencanaan dan pengambilan keputusan di SKPD, dan pemahaman yang baik tentang konsep ini akan membantu organisasi mencapai tujuan dan visinya dengan lebih efektif. Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami Renstra dalam konteks SKPD.